PTUN memberikan putusan TIDAK DITERIMA Gugatan Warga Terkait Pembatalan Sertifikat Hak Pakai

PTUN memberikan putusan  TIDAK DITERIMA Gugatan Warga Terkait Pembatalan Sertifikat Hak Pakai

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menolak gugatan warga terkait pembatalan sertifikat hak pakai atas tanah yang digunakan oleh Pemdes Suka Damai Gugatan tersebut diajukan oleh Agus Salim Lubis yang merupakan warga yg menumpang di tanah Desa yang mengklaim sebagai pemilik Tanah yg  ditempatinya serta mengelola lahan tersebut.

Majelis hakim PTUN Jambi berpendapat bahwa gugatan yang dilakukan itu tidak  memahami kelembagaan. Menurut hakim, bahwa PTUN Bukanlah lembaga yg memutuskan suatu perkara perdata, sehingga harusnya di lakukan diperadilan perdata terlebih dahulu. yang diterbitkan oleh BPN Kota Tebo adalah sah dan kuat secara hukum.

Kepala Desa Suka Damai, Tebo , Untung Swastadi,A.Md.NL.P menyatakan bahwa pihak Pemerintah  Desa akan melakukan upaya hukum, sesuai amanah UU No.6 Tahun 2014 dan juga PP nomer 1 Tahun 2016,  agar  status tanah tersebut jelas, untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah di ploting oleh Departemen Transmigrasi Tahun 1977, sebagai tanah Fasum (Pusat Desa)

Sebenarnya, kalo mendalami  Gugatan perdata yg kalah di tahun 2015, bukan menjadi pelajaran berharga, sehingga ditahun 2025 ini harus digugat kembali, meskipun Agus Salim Lubis menggunakan bukti yang sama yang pernah menjadi bukti dipersidangan 2015 di PN bahkan sampai MA ada dengan keputusan kalah.

04 November 2025
Tag: #PTUNJAMBI
Copyright © https://sukadamai-tebo.desa.id Designed with by Diskominfo Tebo.