PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (AYUNDA) DESA SUKA DAMAI
.png)
Demi meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, saat ini Pemerintah Desa Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Tebo. Pemerintah Desa Suka Damai menghimbau kepada Bapak/ Ibu untuk dapat memberikan informasi tersebut kepada seluruh warga Desa Suka Damai di wilayah masing-masing.
Jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang dapat dilakukan di Kantor Desa Suka Damai diantaranya:
- Penerbitan Akta Kelahiran
- Penerbitan Akta Kematian
- Penerbitan Kartu Identitas Anak
(KIA)
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Baru
- Penerbitan KK karena Hilang atau
Rusak
- Penerbitan KK karena Perubahan
Elemen Data
- Penerbitan Perubahan Alamat pada
KK dalam 1 Desa
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Demikian himbauan tersebut disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
PERSYARATAN ADMISTRASI KEPENDUDUKAN (AYUNDA)
DESA SUKA DAMAI KECAMATAN RIMBO ULU KABUPATEN
TEBO
1. PENERBITAN
AKTA KELAHIRAN, BERKAS YANG DIBUTUHKAN:
Ø Form
F1.02
Ø Form
F2.01
Ø Form
F1.01
Ø KK
Asli untuk Penambahan Anggota Keluarga
Ø Surat
Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan oleh Penolong
Kelahiran
Ø Fotokopi
Buku Nikah
Ø Fotokopi
KTP Saksi Lahir Dua Orang
2. PENERBITAN
AKTA KEMATIAN, BERKAS YANG DIBUTUHKAN:
Ø Form
F1.02
Ø Form
F2.01
Ø Fotokopi
KTP Saksi Kematian Dua orang
Ø Surat
Kematian dari Dokter/ Petugas Kesehatan, Untuk yang dikeluarkan Dari Desa harus
di Ketahui Kadus/ Ketua RT (Cap Stempel)
Ø KTP-EL
yang Bersangkutan
Ø KK
Asli
Ø Fotokopi
KTP Pelapor
Ø Buku
Pokok Pemakaman
Ø Formulir
Pelaporan Kematian
3. PENERBITAN
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA), BERKAS YANG DIBUTUHKAN:
Ø Form F1.02
Ø Foto
Anak Setengah Badan untuk anak berusia 5 Tahun (Jika belum berusia 5 Tahun tidak
membutuhkan Foto Anak)
Ø Fotokopi
KK untuk Anak yang sudah ada di dalam Kartu Keluarga
Ø Fotokopi
Akta Kelahiran
4. PENERBITAN
KARTU KELUARGA (KK) BARU, BERKAS YANG DIBUTUHKAN:
Ø Form F1.02
Ø Form
F1.01
Ø Surat
Pengantar RT, RW, Desa/Kelurahan, dan Kecamatan
Ø Fotokopi
Buku Nikah
Ø Surat
Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) bagi penduduk pindah dari kabupaten/kota dan
provinsi lain dalam wilayah NKRI
Ø Melampirkan
Kutipan akta kematian (Apabila berstatus Cerai Mati)
Ø Melampirkan
KK Asli Orang Tua Pasutri / KK yang bersangkutan
Ø Data
Pendukung Lainnya (Ijazah, Akta Kelahiran, dll)
5. PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK, BERKAS YANG
DIBUTUHKAN:
Ø Form
F1.02
Ø Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian (untuk KK
hilang)
Ø Melampirkan
photokopi KK atau photokopi KTP salah satu anggota keluarga
Ø Melampirkan Asli KK yang rusak apapun kondisinya
6. PENERBITAN
KK KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA, BERKAS YANG DIBUTUHKAN:
Ø Form
F1.02
Ø Form F1.06 (tersedia di Desa) Bermaterai Rp.10.000,-
Ø KK
Asli
Ø Bukti
Pendukung Perubahan (Akta Lahir, Ijazah, Buku Nikah, Akta Cerai, dll
Ø Hanya
untuk perubahan Jenjang Pendidikan & Status Perkawinan
7. PENERBITAN
PERUBAHAN ALAMAT PADA KK DALAM 1 (SATU) DESA, BERKAS YANG DIBUTUHKAN:
Ø Form F1.02 (tersedia di Desa)
Ø Formulir
F1.03
Ø KK
Asli
Ø KTP-EL
yang Bersangkutan
8. PENERBITAN
SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (SKPWNI), BERKAS YANG DIBUTUHKAN:
Ø Form
F1.02
Ø Form F1.03 (tersedia di Desa)
Ø KK
Asli
Ø Fotokopi
KTP-EL
CATATAN:
BAGI MASYARAKAT YANG INGIN MENGURUS LAYANAN TERSEBUT DIPERBOLEHKAN
UNTUK MEN-SCAN SEMUA BERKAS ASLI YANG DIBUTUHKAN. NAMUN TETAP MEMBAWA MAP YANG BERISI BERKAS YANG AKAN DIKUMPULKAN SESUAI DENGAN PERSYARATAN YANG DIAJUKAN, TERIMA KASIH.