PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (AYUNDA) DESA SUKA DAMAI

Demi meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, saat ini Pemerintah Desa Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Tebo. Pemerintah Desa Suka Damai menghimbau kepada Bapak/ Ibu untuk dapat memberikan informasi tersebut kepada seluruh warga Desa Suka Damai di wilayah masing-masing.

Jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang dapat dilakukan di Kantor Desa Suka Damai diantaranya:

  1. Penerbitan Akta Kelahiran
  2. Penerbitan Akta Kematian
  3. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru
  5. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak
  6. Penerbitan KK karena Perubahan Elemen Data
  7. Penerbitan Perubahan Alamat pada KK dalam 1 Desa
  8. Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Demikian himbauan tersebut disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


PERSYARATAN ADMISTRASI KEPENDUDUKAN (AYUNDA)

DESA SUKA DAMAI KECAMATAN RIMBO ULU KABUPATEN TEBO

 

1.      PENERBITAN AKTA KELAHIRAN, BERKAS YANG DIBUTUHKAN:

Ø Form F1.02 (tersedia di Desa)

Ø Form F2.01 (tersedia di Desa)

Ø Form F1.01 (tersedia di Desa)

Ø KK Asli untuk Penambahan Anggota Keluarga

Ø Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan oleh Penolong Kelahiran 

Ø Fotokopi Buku Nikah

Ø Fotokopi KTP Saksi Lahir Dua Orang

                                                                                   

2.      PENERBITAN AKTA KEMATIAN, BERKAS YANG DIBUTUHKAN:

Ø Form F1.02 (tersedia di Desa)

Ø Form F2.01 (tersedia di Desa)

Ø Fotokopi KTP Saksi Kematian Dua orang 

Ø Surat Kematian dari Dokter/ Petugas Kesehatan, Untuk yang dikeluarkan Dari Desa harus di Ketahui Kadus/ Ketua RT (Cap Stempel) 

Ø KTP-EL yang Bersangkutan

Ø KK Asli

Ø Fotokopi KTP Pelapor

Ø Buku Pokok Pemakaman

Ø Formulir Pelaporan Kematian 

 

3.      PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA), BERKAS YANG DIBUTUHKAN:

Ø  Form F1.02 (tersedia di Desa)

Ø Foto Anak Setengah Badan untuk anak berusia 5 Tahun (Jika belum berusia 5 Tahun tidak membutuhkan Foto Anak)  

Ø Fotokopi KK untuk Anak yang sudah ada di dalam Kartu Keluarga 

Ø Fotokopi Akta Kelahiran

 

4.      PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BARU, BERKAS YANG DIBUTUHKAN:

Ø Form F1.02 (tersedia di Desa)

Ø Form F1.01 (tersedia di Desa)

Ø Surat Pengantar RT, RW, Desa/Kelurahan, dan Kecamatan

Ø Fotokopi Buku Nikah

Ø Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) bagi penduduk pindah dari kabupaten/kota dan provinsi lain dalam wilayah NKRI 

Ø Melampirkan Kutipan akta kematian (Apabila berstatus Cerai Mati)

Ø Melampirkan KK Asli Orang Tua Pasutri / KK yang bersangkutan

Ø Data Pendukung Lainnya (Ijazah, Akta Kelahiran, dll)

 

5.      PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK, BERKAS YANG DIBUTUHKAN:

Ø  Form F1.02 (tersedia di Desa)

Ø  Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian (untuk KK hilang)

Ø  Melampirkan photokopi KK atau photokopi KTP salah satu anggota keluarga 

Ø   Melampirkan Asli KK yang rusak apapun kondisinya

 

6.      PENERBITAN KK KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA, BERKAS YANG DIBUTUHKAN:

Ø  Form F1.02 (tersedia di Desa)

Ø  Form F1.06 (tersedia di Desa) Bermaterai Rp.10.000,-

Ø  KK Asli 

Ø  Bukti Pendukung Perubahan (Akta Lahir, Ijazah, Buku Nikah, Akta Cerai, dll

Ø  Hanya untuk perubahan Jenjang Pendidikan & Status Perkawinan

 

 

 

 

7.      PENERBITAN PERUBAHAN ALAMAT PADA KK DALAM 1 (SATU) DESA, BERKAS YANG DIBUTUHKAN:

Ø  Form F1.02 (tersedia di Desa)

Ø  Formulir F1.03 (tersedia di Desa)

Ø  KK Asli 

Ø  KTP-EL yang Bersangkutan 

8.      PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (SKPWNI), BERKAS YANG DIBUTUHKAN:

Ø  Form F1.02 (tersedia di Desa)

Ø  Form F1.03 (tersedia di Desa)

Ø  KK Asli 

Ø  Fotokopi KTP-EL 

 

CATATAN:

BAGI MASYARAKAT YANG INGIN MENGURUS LAYANAN TERSEBUT DIPERBOLEHKAN UNTUK MEN-SCAN SEMUA BERKAS ASLI YANG DIBUTUHKAN. NAMUN TETAP MEMBAWA MAP YANG BERISI BERKAS YANG AKAN DIKUMPULKAN SESUAI DENGAN PERSYARATAN YANG DIAJUKAN, TERIMA KASIH.

18 Maret 2025
Tag: ##DUKCAPIL ##AYUNDATEBO
Copyright © https://sukadamai-tebo.desa.id Designed with by Diskominfo Tebo.